Visa Untuk Ke Inggris
Apakah surat lamaran diperlukan saat meminta visa?
Ya. Anda akan diminta untuk membawa surat pengantar ke kantor fasilitasi visa meskipun undang-undang visa Inggris tidak secara spesifik menyatakan bahwa hal tersebut diwajibkan.
Proses Super Priority
Mengurus visa turis atau kunjungan ke Inggris membutuhkan persiapan yang matang, terutama dalam hal pengumpulan dokumen yang diperlukan.
Dengan mengikuti panduan ini, Kamu dapat memastikan bahwa proses aplikasi visa Kamu berjalan lancar.
Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Semoga perjalanan Kamu ke Inggris menjadi pengalaman yang menyenangkan dan tak terlupakan!
Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan dalam pengurusan visa, silakan hubungi kami!
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 7 Desember 2017, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada 8 Oktober 2021, dan kedua kali dimutakhirkan pada 16 Februari 2022 oleh Erizka Permatasari, S.H., dan dimutakhirkan ketiga kali oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 30 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Visa Republik Indonesia atau visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.[1]
Setiap orang asing yang masuk Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU Keimigrasian dan perjanjian internasional.[2]
Baca juga: Ketentuan Bridging Visa dan Prosedur Pengajuannya di Indonesia
Secara umum, ada 4 jenis visa Indonesia yang diatur dalam perundang-undangan, yakni visa diplomatik, visa dinas, visa tinggal terbatas, dan visa kunjungan.[3] Pembahasan jenis visa dan kegunaannya dapat disimak dalam uraian berikut.
Menurut UU Keimigrasian, visa diplomatik adalah jenis visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, lain untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Visa diplomatik juga diberikan kepada kepada orang asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan (courtesy).[4]
Sedangkan menurut Permenlu 8/2024, visa diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.[5]
Pengertian visa dinas adalah visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. Selanjutnya, visa dinas ini diberikan kepada orang asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik[6] sebagaimana diatur dalam UU Keimigrasian.
Sedangkan dalam Permenlu 8/2024, visa dinas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.[7]
Penting untuk diketahui bahwa pemberian visa diplomatik dan visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.[8]
Ketentuan selengkapnya mengenai visa diplomatik dan visa dinas dapat Anda simak dalam UU Keimigrasian sebagaimana diperbaharui dengan UU Cipta Kerja dan Permenlu 8/2024.
Selanjutnya, ada dua kategori dalam pemberian jenis visa tinggal terbatas kepada orang asing:[9]
Adapun yang dimaksud dengan visa tinggal terbatas rumah kedua pada kategori huruf a adalah visa yang diberikan kepada orang asing beserta keluarganya untuk menetap di Indonesia selama 5 tahun/10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.[10]
Visa kunjungan adalah visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.[11]
Selain karena alasan yang sudah dijelaskan, visa kunjungan juga dapat diberikan kepada warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi oleh pejabat imigrasi.[12]
Visa kunjungan ini dibedakan menjadi dua jenis, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan dan visa kunjungan beberapa kali perjalanan[13] sebagai berikut.
Jenis visa kunjungan satu kali perjalanan diberikan kepada orang asing dengan jangka waktu 60 hari atau 180 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk.[14] Visa jenis ini diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan, tugas pemerintahan, dan kegiatan lainnya yang dapat Anda temukan dalam Pasal 13 ayat (1) Permenkumham 22/2023.
Sebagai informasi, visa kunjungan satu kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu pada saatkedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.[15] Visa ini dikenal dengan istilah Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival).
Permohonan Visa on Arrival diajukan oleh orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek visa kunjungan saat kedatangan kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk pada tempat pemeriksaan imigrasi atau tempat yang bukan tempat pemeriksaan imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal pada saat kedatangannya.[16]
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan, tugas pemerintahan, prainvestasi, melakukan pembuatan film, melakukan audit/kendali mutu produksi/ inspeksi cabang perusahaan di Indonesia, seni dan budaya, atau olahraga non-komersial.[17]
Adapun visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk pertama kali hanya dapat diberikan kepada orang asing untuk jangka waktu 60 hari, 180 hari, 1 tahun, 2 tahun, atau 5 tahun.[18]
Ketentuan selengkapnya mengenai visa tinggal terbatas dan visa kunjungan dapat Anda temukan dalam UU Keimigrasian sebagaimana diperbaharui dengan UU Cipta Kerja dan Permenkumham 22/2023 sebagaimana diperbaharui dengan Permenkumham 11/2024.
Baca juga: Golden Visa Indonesia, Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang jenis visa yang ditanyakan, semoga bermanfaat.
[2] Pasal 8 ayat (2) UU Keimigrasian
[3] Pasal 34 UU Keimigrasian
[4] Pasal 35 UU Keimigrasian beserta penjelasannya
[6] Pasal 36 UU Keimigrasian beserta penjelasannya
[7] Pasal 1 angka 2 Permenlu 8/2024
[8] Pasal 37 UU Keimigrasian
[9] Pasal 106 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 39 ayat (1) UU Keimigrasian
[10] Penjelasan Pasal 106 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 39 ayat (1) huruf a UU Keimigrasian
[11] Pasal 106 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 UU Keimigrasian
[12] Pasal 41 UU Keimigrasian
[14] Pasal 11 ayat (1) Permenkumham 22/2023
[15] Pasal 9 Permenkumham 22/2023
[17] Pasal 15 ayat (1) Permenkumham 11/2024
[18] Pasal 16 ayat (1) Permenkumham 11/2024
TEMPO.CO, Jakarta - Berencana mengajukan visa Schengen untuk liburan ke Eropa? Setiap tahun 27 negara di kawasan Schengen menerima jutaan pengajuan dan tidak semuanya dikabulkan. Prancis, Estonia, dan Malta termasuk di antara negara-negara Schengen yang menolak sebagian besar permohonan visa tersebut.
Dilansir dari schengenvisum.info, visa Schengen adalah visa yang memungkinkan seseorang untuk bepergian secara legal ke dan di dalam zona Schengen untuk masa tinggal hingga 90 hari. Negara yang termasuk zona Schengen antara lain Belgia, Belanda, Luksemburg, Jerman, Prancis, Spanyol, Portugal, Italia, Austria, Yunani, Denmark, Swedia, Finlandia, Estonia, Latvia, Lituania, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Slovenia, Hongaria, Malta, Islandia, Norwegia, Swiss, Liechtenstein, dan Kroasia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada banyak faktor yang berperan penting dalam mendapatkan visa Schengen. VFS Global, perusahaan yang banyak bekerja sama dengan kedutaan besar, mengatakan proses tersebut harus dilakukan dengan hati-hati. “Sangat penting untuk membawa semua dokumentasi yang diperlukan, termasuk cetakan daftar periksa, untuk diserahkan bersama dengan formulir aplikasi yang diisi dengan benar. Orang yang mengajukan juga harus memeriksa keabsahan paspor mereka," kata mereka, seperti dilansir Travel + Leisure Asia.
Cara membuat visa Schengen ke Swiss
Selama pandemi, Kedutaan Besar Swiss di Jakarta menunjuk agen resmi untuk mengurus visa mereka yaitu VFS yang berada di Mal Kuningan City, Jakarta Selatan.
Waktu penerbitan visa 15 hari kerja, jadi pastikan jangan terlalu mepet untuk mengajukan pembuatan visa.
Berkunjunglah ke situs VFS, buat janji temu untuk membuat visa Schengen untuk negara Switzerland.
Unggah formulir yang harus diisi, lengkapi formulir, bawa segala dokumen yang diperlukan seperti surat referensi dari bank, polis asuransi perjalanan, surat referensi dari kantor (jika diperlukan), tiket perjalanan pergi dan pulang, serta pas foto khusus untuk visa Schengen.
Visa Schengen dikenakan biaya Rp 1.300.000 dan jasa pembuatan visa dari VFS dikenakan biaya Rp 350.000.
Setelah semua dokumen lengkap dan sudah dilampirkan ke VFS, kamu hanya perlu menunggu visamu keluar dan mengambil visa kembali di kantor VFS. Perjalananmu ke Swiss siap dimulai.
Harap dicatat, meskipun pemerintah Swiss tidak meminta bukti negatif Covid-19 tetapi rata-rata maskapai dari Jakarta ke Zurich akan transit di negara tertentu.
Kompas.com misalnya menggunakan maskapai Swiss dan transit di bandara Singapura untuk perjalanan pergi dan Thailand untuk perjalanan pulang.
Singapura dan Thailand sampai saat ini masih meminta bukti tes negatif Covid-19 meskipun kamu tidak akan keluar dari bandara. Jadi, kamu tetap harus menyiapkan bukti tersebut sesuai ketentuan negara transit.
Peraturan perjalanan bisa jadi terus berubah selama pandemi, pastikan untuk selalu memperbarui informasi negara tujuan dan transit perjalanan ketika kamu berwisata.
Membuat Janji untuk Datang ke VFS Global
Meski kamu bisa mengisi form online untuk mengajukan aplikasi visa UK, kamu tetap harus datang ke kantor VFS Global untuk menyerahkan paspor dan dokumen syarat, serta rekam sidik jari dan foto.
Selain paspor dan dokumen syarat-syarat yang harus diberikan,
. Disarankan juga untuk mengatur susunan dokumen kamu sendiri yang harus dipisah menggunakan Barcode Separators, yang bisa
. Bisa juga kamu meminta petugas VFS melakukan penyusunan dokumen, namun ada biaya Rp 100 ribu per aplikasi yang harus dibayarkan.
Contoh Surat Pengantar (Berdasarkan Tujuan Perjalanan)
Format surat lamaran Anda untuk Inggris, kami berasumsi Anda mengetahui status visa Anda dan jenis visa yang Anda perlukan bergantung pada tujuan perjalanan Anda.
Tidak memesan tiket penerbangan pulang pergi
Melampirkan tiket penerbangan pulang pergi adalah suatu keharusan. Dengan tiket pulang yang sudah dikonfirmasi, berarti wisatawan tidak akan memperpanjang kunjungan.
Jika kamu ingin liburan ke Inggris, siapkan dirimu untuk mengajukan permohonan visa UK!
atau wilayah lainnya di dalam United Kingdom (UK) atau Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara, kamu perlu banget mempersiapkan diri untuk aplikasi
Walau sampai saat ini masih menjadi bagian dari Uni Eropa, Inggris memang tidak ikut dalam kesepakatan Schengen Area, sehingga memilih untuk menerbitkan visa sendiri yakni visa UK alih-alih mengikuti kebijakan visa Schengen.
Urusan visa memang selalu jadi momok saat seseorang hendak liburan ke luar negeri, apalagi ke negeri-negeri Barat seperti Eropa atau Amerika. Tapi jangan khawatir, kamu bisa kok mengajukan aplikasi visa sendiri walau memang agak rumit.
Artikel ini akan memberikan panduan tentang cara dan syarat mengajukan visa kunjungan standar ke Inggris, yang bisa kamu gunakan untuk liburan ke Inggris.
Dokumen Tambahan Apa yang Harus Disediakan Untuk Mengajukan Visa Inggris?
Permohonan Visa ke Canada
SYARAT PEMBUATAN VISA CANADA
1. Formulir aplikasi lengkap, termasuk satu Family Information untuk setiap pemohon visa diatas 18 tahun. Harap cantumkan nomor telepon lokal sehingga Anda dapat dihubungi untuk keperluan wawancara, jika dibutuhkan.2. 2 (dua)photo terbaru ukuran paspor untuk setiap pemohon.3. Paspor terbaru untuk setiap pemohon, dan semua paspor lama. Mohon diketahui bahwa visa Kanada hanya berlaku sampai satu bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir. Jika Anda bukan pemegang paspor Indonesia, mohon menyiapkan surat izin kerja/izin tinggal sementara atau kartu KIM/S.4. 1 fotokopi halaman bio-data dari paspor setiap pemohon.5. Surat izin orang tua bagi anak dibawah umur yang melakukan perjalanan tanpa didampingi orangtuanya. Mohon sertakan akta lahir, surat izin dari orangtua yang tidak mendampingi, dan fotokopi KTP atau paspor dari orang tua. Jika orangtua tunggal dengan hak asuh penuh, mohon sertakan dokumen pendukung. Jika salah satu orang tua meninggal, mohon sertakan surat kematian.6. Surat undangan dari Sponsor di Kanada, jika ada.7. Surat dari tempat kerja, yang menyatakan status pekerjaan, lama masa kerja, dan tanggal Anda akan kembali bekerja. Apabila dalam rangka perjalanan bisnis, surat tersebut harus menyertakan tujuan perjalanan dan memasukan nama serta alamat perusahaan yang akan dikunjungi. Jika Anda pemilik usaha, mohon menyiapkan bukti registrasi bisnis Anda.8. Fotokopi Kartu Keluarga9. Bukti dana yang cukup untuk menutupi seluruh biaya selama perjalanan. Mohon menyiapkan fotokopi surat pernyataan bank atau bukti keuangan selama tiga bulan terakhir. Jika perjalanan Anda bukan atas biaya sendiri, mohon sertakan bukti keuangan dan surat dari orang yang akan membiayai perjalanan Anda.10. Fotokopi bukti pemesanan tiket anda, atau tiket penerbangan kembali.11. Biaya proses visa yang sebesar CAD $75 untuk single entry visa, atau CAD $150 untuk multiple entry visa. Pembayaran ini bersifat non-refundable . Pembayaran harus dalam bentuk sertifikat draft bank, penarikannya dilakukan di bank di Kanada, dan ditujukan ke "RECEIVER GENERAL FOR CANADA". Jika pembayaran dalam bentuk Rupiah, silahkan cek ke staff bagian visa untuk nilai tukar saat ini. Pembayaran dalam bentuk Rupiah juga harus dalam bentuk sertifikat bank draft, tapi ditujukan ke "CANADIAN EMBASSY".
Untuk informasi dan pemesanan, mohon menghubungi kami dengan klik tombol di bawah ini: